JAKARTA (Pos Sore) — Kakek dua cucu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara di Jalan Cikijang IV Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, kemari malam. Dari tersangka, Achmad Fauzi, 56 disita sabhu seberat 0,53 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Sitinjak menyebutkan tersangka diduga pengedar narkoba. “Tersangka diduga adalah pengedar narkoba di wilayah Jakarta Utara,” ujar Sitinjak.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat menyebutkan di rumah kos yang dihuni tersangka sering transaksi narkoba.
“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang ketika sedang menunggu pembeli dan langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.
Kasus narkoba ini kata Sintinjak masih dikembangkan untuk mengetahui dari mana bubuk haram tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika. (marolop)